“Korban mengaku sering dibujuk dengan iming-iming uang jajan. Namun ia kesulitan mengingat rentang waktu pastinya karena kejadian awal sudah berlangsung lama dan berulang,” sebutnya.
“Namun setelah tersangka dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ia baru mengakui sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada korban,” terangnya.
RC disangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polresta Bukittinggi menjamin korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
“Untuk saat ini, tersangka diamankan ke Mako Polresta Bukittinggi dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
halaman 2 dari 2