Kabarminang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menertibkan kawasan hutan seluas 8.133 hektare di Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (09/08/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penertiban dilakukan terhadap dua korporasi, yakni PT IMF dengan luas 4.593 hektare dan PT BRM seluas 3.540 hektare.
Operasi ini melibatkan gabungan lintas instansi, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan di Solok Selatan dengan total luasan mencapai 8.133 hektare,” katanya dalam keterangan resmi.
Ia mengatakan, Operasi berlangsung selama lima hari, mulai Selasa (05/08/2025) hingga Sabtu (09/08/2025). Kegiatan diawali dengan klarifikasi terhadap pemilik lahan, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dari dua perusahaan tersebut di Kejati Sumbar.
Tim kemudian bergerak ke lapangan untuk memasang plang larangan bertuliskan, Dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan, dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
“Penertiban memakan waktu karena salah satu perusahaan memiliki lahan yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan. Tim juga menemukan adanya tanaman sawit yang tumbuh di luar area hak guna usaha (HGU),” sebutnya.
Ia menambahkan, penertiban ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.