Sebelumnya, Perumda AM Kota Padang telah mengadakan konsultasi publik dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman, KPID, DPRD, Forkopimda, dan media.
“Semua pihak yang diajak bicara memahami pentingnya kebijakan ini untuk mendukung pemerataan layanan air bersih,” tutup Hendra.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, memberikan apresiasi atas langkah transparan ini.
“Upaya ini menunjukkan komitmen Perumda AM Kota Padang dalam melibatkan camat dan lurah sebagai ujung tombak keberhasilan kebijakan ini,” katanya yang dikutip melalui Info Publik pada Kamis (12/12).
Ia juga menyebutkan bahwa selama ini subsidi air tidak selalu tepat sasaran, karena beberapa instansi pemerintah dan pelaku usaha turut menikmati subsidi tersebut. Oleh sebab itu, penyesuaian tarif menjadi langkah yang wajar dan diperlukan.
“Saya berharap camat dan lurah dapat menjelaskan kebijakan ini secara jelas kepada masyarakat sehingga tidak ada kebingungan,” pungkasnya.