“Pada pukul 16.15 WIB tahanan tersebut sampai di IGD RSI Siti Rahmah dan segera dilakukan penanganan awal. Selanjutnya, tahanan tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai M, Mai menerangkan bahwa pada Senin (6/10) pukul 11.30 WIB, M diantar ke Klinik Rutan Padang dengan keluhan tidak mau makan empat hari. Setelah memeriksa M, kata Mai, dokter mendapati bahwa M mengalami penurunan kesadaran dan tekanan darah rendah. Kemudian, katanya, tim medis memberikan pertolongan pertama dan menganjurkam M untuk dirujuk ke RSUD dr. Rasidin Padang.
“Pada pukul 14.30 WIB tahanan sampai di IGD RSUD dr. Rasidin Padang. Ia mendapatkan pengobatan lebih lanjut serta dianjurkan untuk dirawat dan didampingi keluarga,” ucap Mai.
Pada Selasa (7/10) pukul 12.30 WIB, kata Mai, M dipindahkan dari ruangan IGD ke ruangan ICU RSUD dr. Rasidin Padang karena kondisinya menurun. Ia menyebut bahwa M didiagnosis mengalami penurunan kesadaran, gagal ginjal, dan anemia berat.
“Pada Kamis (9/10) keadaan tahanan terus menurun. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.49 WIB,” tutur Mai.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa kedua tahanan tersebut merupakan tahanan kasus dugaan pencabulan anak. Ia menyebut bahwa keduanya dalam proses sidang dan belum divonis.