Kabarminang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa pagi, 15 Juli 2025. Tersangka diamankan sesaat sebelum melakukan check-in untuk penerbangan menuju Jakarta, yang kemudian akan dilanjutkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BNNP Sumbar pada 14 Juli 2025 dari Direktorat Intelijen BNN RI. Informasi menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Lombok melalui jalur udara, dengan kurir transit di Sumatera Barat. Saat itu, tersangka disebut telah berada di Kabupaten Padang Pariaman dan tengah bersiap menuju Bandara BIM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Pemberantasan BNNP Sumbar segera berkoordinasi dengan Bea Cukai serta Aviation Security (Avsec) Bandara BIM. Langkah ini dilakukan untuk menyusun strategi penindakan yang terukur dan tepat sasaran, mengingat waktu keberangkatan pelaku sudah sangat dekat.
Keesokan harinya, Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan BNNP Sumbar, Bea Cukai, dan Avsec BIM langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di area check-in terminal keberangkatan. Tersangka diketahui berinisial AS, pria 26 tahun asal Aceh, yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan lulusan SMK.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita empat paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 2 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah koper berwarna krem bermerek Polo Vila. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 13 yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
BNNP Sumbar menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama dan sinergi yang kuat antara lembaga pusat dan daerah dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penindakan dilakukan tanpa menimbulkan gangguan terhadap pelayanan dan aktivitas penerbangan di bandara.
Tak berselang lama setelah penangkapan AS, Dit. Intelijen BNN RI melanjutkan pengembangan kasus ke wilayah Aceh. Hasilnya, pada hari yang sama, seorang pria berinisial I (22 tahun) berhasil diamankan di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Ia diduga berperan sebagai koordinator pengiriman sabu melalui jaringan kurir lintas provinsi tersebut.