Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan imbauan resmi bagi seluruh pemilik rumah makan, warung nasi, restoran, dan usaha sejenis untuk tidak membuka dan melayani makan-minum di siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dalam poin pengumuman yang dikutip pada Rabu (18/2), Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa pelarangan ini berlaku bagi semua rumah makan dan warung nasi, kecuali yang berada di lokasi persinggahan bus antarkota/antarprovinsi atau tempat transit perjalanan jauh. Meski diperbolehkan beroperasi, pelaku usaha di lokasi transit tetap diwajibkan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan.
Selain mengatur rumah makan dan warung, pengumuman tersebut juga menekankan larangan membuka kafe, tempat karaoke, dan usaha hiburan lain selama Ramadan. Pemilik warnet, playstation, dan game online juga diminta menutup aktivitas selama salat tarawih, yaitu pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Tak hanya itu, pedagang Pasar Pabukoan (Pasar Bedug) diimbau menjaga kebersihan, tertib, dan tidak mengganggu lalu lintas, dengan jam operasional mulai pukul 15.00 WIB. Masyarakat juga dilarang menjual atau membunyikan petasan, mercon, kembang api, serta mainan anak-anak yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan cedera.
Camat dan wali nagari di seluruh Kabupaten Dharmasraya diminta ikut mengawasi dan menjaga kondusivitas wilayah masing-masing, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Pemkab menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menjaga ketenangan, keamanan, dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran terhadap aturan diharapkan dapat diminimalisir melalui pengawasan aparat serta kesadaran bersama masyarakat.















