Kabarminang — Direktur UPTD RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya, Sartinovita, mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur pelayanan terhadap korban kecelakaan bernama Peri Ariyandi. Mahasiswa Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) itu meninggal di RSUD tersebut pada Senin (5/5) siang. Undhari menuding Peri meninggal karena RSUD Sungai Dareh lamban menangani pasien.
Sartinovita menjelaskan bahwa pasien bernama Peri masuk ke IGD RSUD Sungai Dareh pada Senin (5/5) pukul 5.26 WIB. Ia menyebut bahwa Peri merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Sitiung I.
“Pasien datang dengan keadaan umum berat, glasgow coma scale 10. Saat datang, tanda vital pasien tidak stabil, tekanan darah 80/60 mmHg, denyut nadi 68 kali per menit, napas 22 kali per menit, sehu tubuh 36 derajat Celcius, reflek cahaya negatif, dan pupil berdiameter 4mm/4mm,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/5).
Sartinovita menginformasikan bahwa terdapat luka robek di daerah wajah dan paha kanan Peri akibat kecelakaan lalu lintas. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melalukan resusitasi cairan terhadap Peri dengan memasang infus dua jalur. Pihaknya juga membersihkan luka, menjahit luka, dan memasang bidai ulang.
Kemudian, kata Sartinovita, pada 6.50 WIB Peri dibawa ke ruangan radiologi untuk menjalani rontgen kepala. Namun, pihaknya batal melakukan hal itu karena Peri gelisah.
Ia melanjutkan bahwa pukul 7.35 WIB pasien dikonsulkan ke dokter spesialis ortopedi dan dianjurkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya. Ia menyebut bahwa pihaknya melakukan proses rujukan dengan mengirimkan data melalui aplikasi Sisrute dengan WA (WhatsApp) sejak 8.36 WIB ke RSUP M. Djamil Padang.
“Di waktu bersamaan rujukan dikirimkan ke RS Unand, RS Siti Rahmah, RSAM Bukittinggi, RSOMH Bukittinggi, RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, RS Awalbross Pekanbaru, RSUD Hanafi Muaro Bungo. Namun, semua rumah sakit menolak karena tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani pasien tersebut, seperti ketiadaan dokter bedah syaraf dan bedah urologi. Karena itu, pasien dianjutkan untuk dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang,” tuturnya.
Sartinovita mengatakan bahwa RSUP M. Djamil Padang menerima permohonan rujukan pada 12.47 WIB setelah RSUD Sungai Dareh berkoordinasi dan berkonsultasi dengan rumah sakit tersebut. Namun, kata Sartinovita, sebelum itu, pada 12.05 WIB kondisi pasien memburuk dan mendapatkan resusitasi jantung paru selama 45 menit.