Kabarminang – Ribuan retribusi makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Padang tercatat menunggak pembayaran oleh ahli waris. Total tunggakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar dan dihitung sebelum berlakunya kebijakan penghapusan retribusi pada 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, mengatakan tiga TPU yang dimaksud berada di TPU Air Dingin, Bungus, dan Tunggul Hitam. Ketiganya merupakan TPU yang dikelola pemerintah kota.
Linda menyampaikan bahwa Pemko Padang telah menghapus retribusi pemakaman berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2024.
Ia menjelaskan, setelah penghapusan kebijakan itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar retribusi makam. Namun demikian, ahli waris tetap harus melakukan registrasi setiap dua tahun sekali tanpa dikenakan biaya.
“Tunggakan itu dihitung di bawah tahun 2024 sebelum berlakunya penghapusan retribusi. Kurang lebih Rp1,5 miliar total tunggakan di bawah tahun 2024,” kata Linda kepada Sumbarkita, Rabu (18/2).
Ia menyebutkan, tahun tunggakan yang belum dibayarkan bervariasi. Bahkan ada yang berasal dari tahun 1970-an, 1980-an, 1990-an, hingga tahun 2023.
Ia menambahkan, sebelum kebijakan penghapusan diberlakukan, pemerintah memberikan tenggat waktu pembayaran selama 90 hari setelah melewati jatuh tempo.
Sebagai tindak lanjut, UPTD TPU Kota Padang juga telah memberikan tanda silang berwarna merah pada makam yang belum melunasi retribusi. Tanda itu bertujuan agar ahli waris mengetahui bahwa kewajiban pembayaran masih belum diselesaikan.















