Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Ribuan Makam di Padang Menunggak Retribusi, Total Capai Rp1,5 Miliar

Qadri Hayatul
Rabu, 18 Februari 2026 | 19:32
in Kabar Sumbar
Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam di Jalan Kemayoran, Air Tawar Timur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ramai didatangi peziarah, Senin (16/2).

Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam di Jalan Kemayoran, Air Tawar Timur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ramai didatangi peziarah, Senin (16/2).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Ribuan retribusi makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Padang tercatat menunggak pembayaran oleh ahli waris. Total tunggakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar dan dihitung sebelum berlakunya kebijakan penghapusan retribusi pada 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, mengatakan tiga TPU yang dimaksud berada di TPU Air Dingin, Bungus, dan Tunggul Hitam. Ketiganya merupakan TPU yang dikelola pemerintah kota.

Linda menyampaikan bahwa Pemko Padang telah menghapus retribusi pemakaman berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2024.

Ia menjelaskan, setelah penghapusan kebijakan itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar retribusi makam. Namun demikian, ahli waris tetap harus melakukan registrasi setiap dua tahun sekali tanpa dikenakan biaya.

“Tunggakan itu dihitung di bawah tahun 2024 sebelum berlakunya penghapusan retribusi. Kurang lebih Rp1,5 miliar total tunggakan di bawah tahun 2024,” kata Linda kepada Sumbarkita, Rabu (18/2).

Ia menyebutkan, tahun tunggakan yang belum dibayarkan bervariasi. Bahkan ada yang berasal dari tahun 1970-an, 1980-an, 1990-an, hingga tahun 2023.

Ia menambahkan, sebelum kebijakan penghapusan diberlakukan, pemerintah memberikan tenggat waktu pembayaran selama 90 hari setelah melewati jatuh tempo.

Sebagai tindak lanjut, UPTD TPU Kota Padang juga telah memberikan tanda silang berwarna merah pada makam yang belum melunasi retribusi. Tanda itu bertujuan agar ahli waris mengetahui bahwa kewajiban pembayaran masih belum diselesaikan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita PadangLinda Afrianimakam menunggakPadang hari inipajak dan retribusi daerahpemakaman umumPemko Padangpenghapusan retribusi makamPerda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024registrasi makamRetribusi Daerahretribusi makam Padangretribusi pemakamanSumatera BaratTPU Air DinginTPU BungusTPU PadangTPU Tunggul HitamTunggakan RetribusiUPTD TPU Padang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026
Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026
Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026
Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

4 Oktober 2026
Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

4 Oktober 2026
Ada 8 Pejabat Baru di Polres Agam: Kapolres, 2 Kabag, Kasat, 2 Kapolsek, dan 2 Kasi

Wakil Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kabagren Polres Agam Dimutasi

4 Oktober 2026
Next Post
Libur Natal 2024, Arus Lalu Lintas Tol Padang-Sicincin Terpantau Landai

Tol Padang–Sicincin Buka Tutup Selama Pekerjaan Girder, Ini Jadwalnya!

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

4 Oktober 2026

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

4 Oktober 2026

Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.