Kamis, Januari 8, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Resmi! Bukittinggi Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2026

Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025 00:01
in Kota Bukittinggi
Jam Gadang Bukittinggi

Jam Gadang Bukittinggi


Kabarminang – Pemerintah Kota Bukittinggi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor 800/784/BKPol-2025 tentang Peringatan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru Tahun 2026 di Kota Bukittinggi. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemko Bukittinggi tidak mengadakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, tertanggal 24 Desember 2025, ditujukan kepada unsur Forkopimda, kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perguruan tinggi dan satuan pendidikan, camat dan lurah, serta seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

Kebijakan ini diambil dalam rangka peringatan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus untuk menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bukittinggi.

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Bukittinggi menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya memberikan kesempatan kepada umat beragama untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Selain itu, masyarakat diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan berlebihan, seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, serta aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pemko juga mengimbau agar momentum akhir tahun diisi dengan kegiatan yang bermanfaat serta saling menghargai antar sesama guna menjaga suasana rukun, damai, aman, dan nyaman di tengah masyarakat.

Pengelola tempat hiburan, rumah makan, dan penginapan turut diminta tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan adat yang berlaku di Kota Bukittinggi.

Selain itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, diharapkan berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya kejadian atau gejala yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemko Bukittinggi berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan dalam surat edaran tersebut demi terciptanya situasi yang kondusif selama perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.


Tags: Pemko BukittinggiPerayaan Tahun Baru Bukittinggi

Berita Terkait

Wali Kota Bukittinggi Resmi Buka Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi–Agam 2025

Wali Kota Bukittinggi Resmi Buka Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi–Agam 2025

29 Desember 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Pacu Kuda Bukittinggi–Agam untuk Galang Dana Korban Bencana

Pemko Bukittinggi Gelar Pacu Kuda Bukittinggi–Agam untuk Galang Dana Korban Bencana

28 Desember 2025
Bukittinggi Raih Juara Tiga MTQ Sumbar, Pemko Kucurkan Bonus Rp1 Miliar

Bukittinggi Raih Juara Tiga MTQ Sumbar, Pemko Kucurkan Bonus Rp1 Miliar

28 Desember 2025
Wawako Bukittinggi Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Akurasi Data

Wawako Bukittinggi Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Akurasi Data

21 November 2025
Pemko Bukittinggi Raih Predikat Kota Informatif pada Anugerah KIP dan AMP 2025

Pemko Bukittinggi Raih Predikat Kota Informatif pada Anugerah KIP dan AMP 2025

19 November 2025
Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan Pangan Periode Oktober-November 2025

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan Pangan Periode Oktober-November 2025

14 November 2025
Next Post
Modal Rp5 Juta, Marica Patisserie Jadi Produsen Roti di Padang Beromzet Terus Tumbuh

Modal Rp5 Juta, Marica Patisserie Jadi Produsen Roti di Padang Beromzet Terus Tumbuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

Warga Sumbar Dipulangkan dalam Keadaan Koma, RS Mutiara Aini Batam Berikan Penjelasan

30 Desember 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Padang–Bukittinggi, 1 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Padang–Bukittinggi, 1 Orang Tewas

2 Januari 2026

Dua Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi Usai Curi Motor, Satu Pelajar

Dua Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi Usai Curi Motor, Satu Pelajar

28 Desember 2025

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

29 Desember 2025

Prabowo Jawab Tuduhan MBG untuk Pemilu 2029: Semua atas Izin Tuhan

Prabowo Sebut Program MBG Tetap Berjalan di Aceh dan Sumbar Meski Kalah Pilpres

6 Januari 2026

39 Polisi di Sumbar Dipecat Sepanjang 2025

39 Polisi di Sumbar Dipecat Sepanjang 2025

1 Januari 2026

Terduga Penganiaya Nenek di Pasaman Serahkan Diri, Polisi Sebut Pelaku Sendiri

Terduga Penganiaya Nenek di Pasaman Serahkan Diri, Polisi Sebut Pelaku Sendiri

6 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.