Kabarminang – Polres Pariaman menangkap Rasidin (60), warga Nareh Pariaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sodomi anak.
Pelaku diketahui merupakan residivis predator seksual yang pernah divonis 10 tahun penjara dan bebas pada tahun 2018. Dalam kasus sebelumnya, ia memiliki dua orang korban.
Kasus terbaru melibatkan tiga korban, yakni DF (6), FD (7), dan JD (17). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian terhadap FD terjadi pada 23 Juni 2024 di tepi Sungai Lubuk Panjang, Korong Duku, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban di lokasi tersebut.
Sementara itu, kasus terhadap JD (17) yang merupakan warga Naras terjadi pada Mei 2025. Saat itu pelaku awalnya berjanji untuk memperbaiki ponsel korban. Ia menyuruh korban menunggu hingga malam hari dengan alasan akan menjual ikan terlebih dahulu. Setelah pulang pada malam hari, pelaku mengajak korban menginap di sebuah musala dengan dalih akan memperbaiki ponsel tersebut. Namun, di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.58 WIB. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, mengingat kasus ini melibatkan korban di bawah umur.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (7/5).
Lebih lanjut, Iptu Rio Ramadhani mengungkapkan bahwa pelaku diduga sebagai predator yang secara terencana mencari korban berusia di bawah umur.
“Dari kronologi yang kami pelajari, pelaku memiliki pola yang berulang dan memanfaatkan situasi untuk mendekati korban secara perlahan. Ini mengindikasikan bahwa pelaku adalah predator yang memang sengaja mengincar anak-anak,” tambahnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi terkait tindak kejahatan serupa yang melibatkan pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kekerasan setelah bebas dari hukuman sebelumnya.