Kabarminang – Seorang pria ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Guguak, Polres Limapuluh Kota, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian gambir yang meresahkan warga.
Pria tersebut berinisial PJ alias Joki (42), seorang petani asal Jorong Maur, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Dia diringkus petugas pada Selasa (20/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Guguak, AKP Doni Prama Dona dalam keterangan tertulis menyampaikan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Sektor Guguak/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Januari 2026.
Kasus pencurian gambir itu diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jorong Maur. Pelaku diduga mencuri gambir milik seorang warga bernama Riswandi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi, sementara warga sekitar mengaku resah akibat maraknya pencurian gambir di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Guguak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan tersangka dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif.
Kapolsek Guguak, AKP Doni Prama Dona, menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek Guguak akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Guguak kembali aman dan kondusif.
















