Minggu, Juni 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rektor Unand Penuhi Putusan PTUN, Khairul Fahmi Tolak Jabatan WR II

Herru Iriawan
Kamis, 14 November 2024 12:46
in Kabar Sumbar
Dr. Khairul Fahmi (Foto: unand.ac.id)

Dr. Khairul Fahmi (Foto: unand.ac.id)


Kabarminang.com – Terkait polemik pemberhentian Wakil Rektor (WR) II Universitas Andalas (Unand), Dr. Khairul Fahmi memutuskan untuk menolak kembali jabatan yang dikembalikan kepadanya meskipun memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Sebagaimana diketahui, Khairul Fahmi dilantik menjadi WR II Unand pada 2 Januari 2024 periode 2024 -2029, tetapi pada 2 April 2024 rektor memberhentikan Khairul Fahmi karena Majelis Wali Amanat (MWA) Unand memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberhentikan sebab belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan WR.

Atas hal itu, Khairul Fahmi menggugat keputusan rektor tersebut ke PTUN Padang. Rektor Unand Efa Yonnedi pun menjalankan putusan PTUN Padang, dalam pelaksanaannya PTUN Padang memutuskan Khairul Fahmi dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan, artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai WR II.

Efa memiliki dua pilihan langkah ketika keputusan PTUN diumumkan yakni banding dan tidak melakukan banding, tetapi ia memilih langkah untuk tidak melakukan banding dan menerima putusan PTUN.

“Setelah melakukan beberapa rangkaian dan diskusi dengan pimpinan serta jajaran, kita memilih langkah yang halal dan baik dengan mengembalikan serta mengeluarkan SK untuk Bapak Khairul Fahmi kembali menjabat Wakil Rektor II,” kata dia yang dikutip pada Kamis (14/11).

Adapun SK Rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan WR II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai WR II, dan memberhentikan WR II saat ini.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Khairul FahmiPTUN PadangRektor Unand Efa YonnediUnand

Berita Terkait

Bupati Padang Pariaman Optimis Dasa Wisma Sinar Pagi 3 Raih Juara Tingkat Provinsi

Bupati Padang Pariaman Segera Gerakkan Mitigasi Banjir Swadaya di Kasai Permai

1 Juni 2025
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Minggu, 1 Juni 2025

1 Juni 2025
Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

31 Mei 2025
Desainer Busana Berdarah Minang Ciptakan Motif Songket Belang Harimau Sumatera

Desainer Busana Berdarah Minang Ciptakan Motif Songket Belang Harimau Sumatera

31 Mei 2025
Pasien Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Ombudsman Sumbar Selidiki Kasus Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

31 Mei 2025
Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Dugaan Penolakan Pasien 

Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Dugaan Penolakan Pasien 

31 Mei 2025
Next Post
Bejat, Ayah di Sijunjung Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Ayah di Sijunjung Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

27 Mei 2025

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

27 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

29 Mei 2025

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

8 Mei 2025

Motor Honda CBR Hancur Saat Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Begini Kondisi Korban

Motor Honda CBR Hancur Saat Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Begini Kondisi Korban

23 Mei 2025

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

29 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.