Kabarminang — Polisi merazia tambang emas ilegal di aliran Sungai Momo, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Solok Selatan, pada Kamis (7/8).
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa dalam operasi yang dipimpin Kepala Polsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman, itu pihaknya menyita satu unit dompeng (mesin diesel merek Dongfeng yang digunakan untuk menambang emas) dan membakar peralatan tambang berupa asbuk.
Dalam operasi itu, kata Faisal, polisi tidak menemukan penambang di lokasi. Meskipun begitu, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang yang bertanggung jawab dalam penambangan itu.
Sebagai bentuk peringatan tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha tambang ilegal, kata Faisal, polisi memasang garis polisi dan spanduk imbauan bertuliskan ‘STOP ILEGAL MINING’ di sekitar lokasi tambang.
Selain di Sangir Jujuan, kata Faisal, polisi melalukan patroli di tambang emas di Kecamatan Sangir. Ia mengatakan bahwa polisi tidak menemukan kegiatan penambangan di wilayah itu. Walaupun begitu, pihaknya akan tetap melalukan pengawasan untuk mencegah kembali maraknya kegiatan ilegal tersebut.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pertambangan tanpa izin, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang sangat merusak lingkungan dan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat,” tutur Faisal.
Faisal menambahkan bahwa pihaknya melakukan hal itu sebagai upaya serius Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas penambang emas ilegal yang merusak alam dan mengancam keselamatan generasi masa depan.