Kabarminang — Polisi menyita sejumlah keras berbagai jenis di beberapa kafe di Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, pada Sabtu (1/3) dini hari.
Kapolsek Koto Baru, Iptu Alfurqan, mengatakan bahwa dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025 itu polisi menyita antara lain 2 jeriken tuak, 8 botol Anggur Merah, dan 7 botol minuman keras merek Api.
“Kami menyisir beberapa lokasi di Kecamatan Koto Baru berdasarkan aduan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami menemukan minuman keras dan tuak tanpa izin di sejumlah kafe,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Ikhwan, mengatakan bahwa pihaknya menggelar Operasi Pekat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama Ramadan 1446 Hijriah. Ia menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, merupakan prioritas utama Polres Dharmasraya.
“Kami akan terus melakukan Operasi Pekat Singgalang sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya,” ucapnya.
Ia mengimbau warga melapor kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan Dharmasraya yang aman, nyaman, dan bebas dari penyakit masyarakat,” tuturnya.