Kabarminang.com – Sebanyak 650 warga binaan muslim Lapas Kelas II A Padang menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 H/2025 M.
Pengurangan masa tahanan ini diberikan sebagai bagian dari hak narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison, mengatakan bahwa remisi tahun ini hanya diberikan dalam kategori RK 1, sementara RK 2 yang memungkinkan langsung bebas tidak ada.
Durasi remisi bervariasi, dengan pengurangan maksimal dua bulan.
“Sebagian warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, satu bulan, hingga paling lama dua bulan. Namun, tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” ujar Junaidi kepada Sumbarkita, Senin (31/3).
Proses pengusulan dilakukan melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan dari Wali Pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan.
Hanya narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif dalam program pembinaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) remisi telah diserahkan secara simbolis oleh pemerintah pusat dan diumumkan kepada warga binaan usai pelaksanaan Shalat Id di dalam lapas.