Ia menekankan, pencemaran sungai akibat merkuri berbahaya bagi lebih dari satu juta jiwa di tiga kabupaten di Riau: Kuansing, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
“Kalau kita melakukan operasi PETI di sini, sementara di hulu tidak, maka Sungai Kuantan akan tercemar lagi,” ujar Suhardiman.
“Saya sudah meminta datuk-datuk dari LAN Kuansing untuk berkomunikasi dengan datuk-datuk di Sumbar, khususnya di Sijunjung. Sebab, Hulu Sungai Kuantan ini berada di Sumatera Barat,” tambahnya.
Respons Pemprov Sumbar
Menanggapi kondisi ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar telah melaporkan aktivitas PETI ke Kementerian ESDM. Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa penindakan hukum bukan ranah pemerintah daerah, melainkan aparat penegak hukum.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mempunyai kewenangan melakukan penindakan hukum atas kegiatan PETI. Itu ranah aparat penegak hukum. Karena itu laporan sudah kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” jelas Helmi, 13 September 2025.