Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Ngalau Indah Balai Kota, Jumat (12/9/2025).
Rakor tersebut membahas Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCSP), pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis, hingga pokok pikiran (pokir), hibah, dan bansos. Kegiatan diikuti Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, Sekda, asisten, staf ahli, serta seluruh perangkat daerah.
“SPI dan MCSP bukan sekadar alat evaluasi, tetapi juga panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Zulmaeta.
Ia menegaskan, integritas harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Menurutnya, korupsi adalah musuh bersama yang merugikan negara sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlindawati, yang turut hadir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemko dan KPK. “Apalagi Kota Payakumbuh telah ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi. Ini modal penting untuk mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah praktik korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, memaparkan evaluasi capaian MCP tahun 2025. Ia menjelaskan, ada delapan area intervensi yang menjadi fokus pencegahan korupsi, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, PBJ, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan, penguatan APIP, hingga manajemen aset.
KPK menegaskan, keberhasilan Payakumbuh memperkuat delapan area tersebut akan menjadi landasan penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.