Berdasarkan penyelidikan dan dua alat bukti yang dikumpulkan, MI telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dikenakan Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Ali.
Saat ini, MI ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke kejaksaan.















