Kamis, Juli 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

In Dragon Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini di Kasus Pembunuhan NKS

Rendi Hakimi
Selasa, 1 Juli 2025 14:36
in Kabar Sumbar
In Dragon terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

In Dragon terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman


Kabarminang – Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon pada Selasa (1/7) sore ini. Indra didakwa dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), yang sempat menggemparkan publik Sumatera Barat.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda lantaran berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi belum lengkap. Kini, setelah seluruh dokumen rampung, tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan yang diperkirakan memakan waktu cukup lama, mengingat tebalnya berkas perkara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini, membenarkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan jelang sore ini.

“Benar, hari ini akan dilakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Septiarman. Karena banyaknya alat bukti dan keterangan saksi yang harus disampaikan, proses pembacaan bisa cukup panjang,” ujar Wendri.

Wendri juga menambahkan bahwa pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati. Itu yang sedang kami dorong dalam tuntutan,” katanya.

Proses persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pembacaan tuntutan, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.

 


Tags: Kasus Pembunuhan NKS

Berita Terkait

Wali Kota Padang Hadiri Pelantikan PW Al Jamiyatul Washliyah Sumbar Periode 2025–2030

Wali Kota Padang Hadiri Pelantikan PW Al Jamiyatul Washliyah Sumbar Periode 2025–2030

10 Juli 2025
Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Padang Great Sale Digelar Sebulan Penuh

Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Padang Great Sale Digelar Sebulan Penuh

10 Juli 2025
Rismal Hadi Resmi Dilantik sebagai Sekda Kota Bukittinggi, Wako Ramlan Soroti Tantangan Birokrasi

Rismal Hadi Resmi Dilantik sebagai Sekda Kota Bukittinggi, Wako Ramlan Soroti Tantangan Birokrasi

10 Juli 2025
70 Persen Warga Gantungkan Hidup dari Hutan, Pemkab Solok Selatan Dorong Perhutanan Sosial

70 Persen Warga Gantungkan Hidup dari Hutan, Pemkab Solok Selatan Dorong Perhutanan Sosial

10 Juli 2025
Pemko Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW, Kader Posyandu, Pendidik dan Imam Masjid

Pemko Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW, Kader Posyandu, Pendidik dan Imam Masjid

10 Juli 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 20 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Kamis, 10 Juli 2025

10 Juli 2025
Next Post
Pengendara Motor di Pasaman Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk di Tikungan

Pengendara Motor di Pasaman Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk di Tikungan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

7 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

3 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

27 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.