Dalam penangkapan itu, kata Iqbal, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan AP saat mencuri, yaitu baju hijau dan topi abu-abu; sehelai karung putih; dan sebilah pisau sepanjang sekitar 30 cm.
Iqbal menambahkan bahwa pihaknya menjerat AP dengan Pasal 477 ayat 1 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, AP terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
halaman 2 dari 2






















