Kabarminang.com – Sebanyak 35 unit motor milik pelajar di Kota Padang ditertibkan petugas dalam dua hari terakhir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Dewi Suryani mengatakan pihaknya sedang gencar melakukan penertiban terhadap pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Motor-motor tersebut melanggar aturan lalu lintas. Ada yang menggunakan knalpot bising, tidak memiliki SIM dan STNK, serta tidak menggunakan pelat nomor,” ujar Dewi.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu mengadakan sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas kepada para pelajar.
Pada Kamis (16/1), puluhan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar menyambangi salah satu SMK di Kota Padang. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada siswa dan siswi untuk menaati peraturan berlalu lintas. Ia juga mengingatkan para siswa untuk tidak terlibat dalam balapan liar maupun tawuran.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan setiap hari dengan menyasar sekolah-sekolah di lokasi berbeda. Hal ini merupakan bagian dari program Kapolda Sumbar untuk mencapai zero tawuran dan zero balapan liar,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.