Persoalan lain yang disampaikan narasumber berkaitan dengan standar pelayanan dan pembiayaan BPJS Kesehatan. Ia mengklaim gedung yang direhabilitasi tersebut belum memenuhi standar yang dipersyaratkan sehingga BPJS Kesehatan tidak bersedia membayarkan biaya pelayanan yang berkaitan dengan gedung itu.
Ia mengatakan bahwa klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dari manajemen RS Paru Sumbar dan BPJS Kesehatan untuk memastikan standar yang dimaksud, status kelayakan gedung, serta alasan pembiayaan yang disebut tidak dapat dicairkan.
Di sisi lain, narasumber mengatakan bahwa RS Paru Sumbar tidak memiliki tim satuan pengawas internal (SPI). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan rumah sakit. Dengan tidak adanya tim SPI, katanya, para pemimpin berlaku seenaknya saja.
Sorotan terhadap pengelolaan rumah sakit itu muncul setelah sejumlah pasien mengeluhkan dugaan persoalan pelayanan di RS Paru Sumbar. Keluhan tersebut meliputi obat yang disebut tertukar, ketidaksesuaian dosis obat injeksi, hingga dua tabung oksigen yang jatuh ke arah tempat tidur pasien.
Persoalan pelayanan itu mendapat perhatian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi. Ia meminta rumah sakit menindaklanjuti setiap keluhan dan memastikan keselamatan pasien.
Adel juga menilai dugaan tertukarnya antibiotik dan ketidaksesuaian dosis obat berpotensi mengarah pada malapraktik jika hal tersebut terbukti melalui pemeriksaan.
Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman turut melihat potensi malaadministrasi dalam keluhan seorang warga yang mengaku hendak menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi diarahkan menggunakan pembiayaan mandiri.
Sementara itu, Direktur RS Paru Sumbar, Aesthy Amelia, membantah dugaan tidak adanya pengawasan terhadap renovasi itu.


















