Kabarminang.com – Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman inisial Y (54) terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. Korban saat ini sedang hamil.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan bahwa Y dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Rinto, Sabtu (25/1/2025).
Diketahui, Y merupakan mantan AnggotaDPRD Kota Pariaman dua periode. Ia menjabat sebagai wakil rakyat periode 1999-2004 dari partai Partai Ummat Islam (PUI) dan periode 2009-2014 dari PDIP.
Y ditangkap bersama remaja inisial E (17) di jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Pasir, Pariaman Tengah pada Jumat (24/1) sekira pukul 15.30 WIB. Usai ditangkap, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Pariaman.
Rinto menngungkapkan bahwa terduga pelaku Y merupakan tetangga korban. Dugaan pencabulan itu berlatar belakang ekonomi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Y mengiming-imingi korban dengan imbalan materi.
“Setelah berhasil memperdaya korban, Y menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Rinto, Sabtu (25/1).