Kabarminang – Pria lanjut usia (lansia) berusia 71 tahun diduga menyetubuhi perempuan penyandang down syndrome di Korong Pasa Gaduang, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman. Pria itu dikenal dengan panggilan “Uncu”, sedangkan korban berinisial NA (31).
YN (27), adik korban, melaporkan terduga pelaku ke Polres Padang Pariaman pada Selasa (14/10) atas dugaan pencabulan, bukan dugaan persetubuhan. Namun, menurut pengakuan korban, kata YN, korban pernah disetubuhi oleh terduga pelaku.
Perihal dugaan pencabulan, YN menceritakan bahwa pada Selasa (7/10) pukul 7.00 WIB NA pergi membeli sarapan. Biasanya NA pulang ke rumah pukul 11.00 WIB setelah membeli sarapan. Namun, pada hari itu NA tidak pulang ke rumah.
Keesokan harinya YN mencari NA, tetapi tidak menemukan kakaknya itu.
Pada Jumat (10/10) sekitar pukul 9.30 WIB YN mendapatkan kabar dari warga bernama Dewi bahwa NA sudah ditemukan. Dewi menemukan NA di kamar rumah Uncu. Setelah menemukan NA, Dewi membawa NA ke rumahnya. YN lalu menjemput NA dari rumah Dewi.
Pada Sabtu (11/10) YN bertanya kepada NA tentang apa yang terjadi. NA lalu bercerita bahwa payudaranya dan kelaminnya dipegang oleh pria yang dipanggil Uncu di kamar rumah pria itu.
“Kakak saya dicabuli oleh pria lansia itu. Dia masih terhitung bako kami. Dia satu suku dan berkerabat dengan ayah kami. Rumahnya sekitar 300 meter dari rumah kami. Kakak disekap tiga hari di kamar rumahnya,” ujar YN kepada Kabarminang.com pada Jumat (31/10).
Menurut cerita NA, kata YN, sebelum dugaan pencabulan itu, korban mengaku disetubuhi oleh Uncu di sebelah rumah seorang nenek bernama Rika, yang berada tak jauh dari rumah korban. YN lalu membawa NA ke RSUD Padang Pariaman untuk memvisum NA. Berdasarkan hasil visum itu, kata YN, dugaan bahwa NA disetubuhi menemukan kebenarannya karena kelamin NA robek.















