Kamis, Juli 3, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria di Payakumbuh Ketahuan Simpan Tanaman Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, 2 Juli 2025 12:59
in Hukum & Kriminal
Pelaku penyalahgunaan narkoba di Payakumbuh ditangkap. (foto: Polres Payakumbuh).

Pelaku penyalahgunaan narkoba di Payakumbuh ditangkap. (foto: Polres Payakumbuh).


Kabarminang.com – Seorang warga Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoa Polres Payakumbuh karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial FE (43) diamankan petugas saat berada di rumahnya, Selasa (24/6/2025).

“Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Parak Batuang,” ujar Kasat Narkoba AKP Hendra, Rabu (2/7/2025).

Penangkapan FE merupakan hasil pengembangan dari perkara terpisah yang melibatkan tersangka lain berinisial HI, yang terlebih dahulu ditangkap di Kelurahan Ibuah. Dalam pemeriksaan, HI mengaku baru saja membeli sabu dari FE. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah FE, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Di antaranya dua paket sabu seberat total 4,25 gram yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu tanaman diduga ganja yang ditanam dalam kaleng cat bekas merek V-Tex.

“Semua barang bukti, termasuk tanaman ganja, telah kami amankan,” ujar AKP Hendra.

Saat ini, tersangka FE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.


Tags: kasus narkobaKota PayakumbuhNarkobaPolres Payakumbuh

Berita Terkait

Pelaku KDRT terhadap Guru Ngaji di Payakumbuh Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku KDRT terhadap Guru Ngaji di Payakumbuh Serahkan Diri ke Polisi

2 Juli 2025
Bawa Sabu, Sopir Travel Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi di Tanah Datar

Bawa Sabu, Sopir Travel Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi di Tanah Datar

2 Juli 2025
Pengedar di Tanah Datar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

Pengedar di Tanah Datar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

2 Juli 2025
15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Kasus Korupsi Seragam Sekolah, Mantan Kabid Disdik Lima Puluh Kota Dituntut 5 Tahun Penjara

2 Juli 2025
Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Setubuhi Anak Bawah Umur

Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Setubuhi Anak Bawah Umur

1 Juli 2025
Disiksa Suami, Guru Ngaji di Payakumbuh Dioperasi, Ada Bagian Kepala Pecah

Disiksa Suami, Guru Ngaji di Payakumbuh Dioperasi, Ada Bagian Kepala Pecah

1 Juli 2025
Next Post
15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Kasus Korupsi Seragam Sekolah, Mantan Kabid Disdik Lima Puluh Kota Dituntut 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan yang Tewas Tergantung di Padang Sempat Cekcok dengan Suaminya

Perempuan Muda yang Tewas Tergantung di Padang Berasal dari Pesisir Selatan

29 Juni 2025

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

29 Juni 2025

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

16 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

28 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Kisah Pilu Keluarga di Solok di Tengah Sengketa Tanah: Ibu Ditahan, Ayah Meninggal, Anak Pingsan

Kisah Pilu Keluarga di Solok di Tengah Sengketa Tanah: Ibu Ditahan, Ayah Meninggal, Anak Pingsan

29 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.