Kabarminang.com – Seorang warga Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoa Polres Payakumbuh karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial FE (43) diamankan petugas saat berada di rumahnya, Selasa (24/6/2025).
“Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Parak Batuang,” ujar Kasat Narkoba AKP Hendra, Rabu (2/7/2025).
Penangkapan FE merupakan hasil pengembangan dari perkara terpisah yang melibatkan tersangka lain berinisial HI, yang terlebih dahulu ditangkap di Kelurahan Ibuah. Dalam pemeriksaan, HI mengaku baru saja membeli sabu dari FE. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah FE, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Di antaranya dua paket sabu seberat total 4,25 gram yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu tanaman diduga ganja yang ditanam dalam kaleng cat bekas merek V-Tex.
“Semua barang bukti, termasuk tanaman ganja, telah kami amankan,” ujar AKP Hendra.
Saat ini, tersangka FE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.