Kabarminang – Seorang pria berinisial AHC (36) diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Kota Padang. Pria tersebut diduga menjadi pengedar sabu, dengan barang bukti yang diamankan petugas mencapai 2,8 kilogram.
Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026), setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Padang.
Menurut Ricky, sebelum melakukan penindakan, tim intelijen terlebih dahulu menjalankan prosedur penyelidikan secara bertahap, mulai dari pengamatan lapangan, penggambaran (matbar), hingga pelacakan terhadap target operasi.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.45 WIB di kediaman tersangka di Kampung Lolo Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Ricky, Kamis (12/2).
Usai tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penyisiran, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.
Petugas kemudian melakukan pendalaman. Saat diinterogasi, AHC mengakui masih menyimpan paket sabu lain dalam jumlah lebih besar, namun berada di luar rumah. Tersangka menyebutkan, narkotika tersebut disembunyikan di dalam mobil Innova hitam bernomor polisi B 2378 BZP yang terparkir di sekitar lokasi.
Tim BNNP Sumbar kemudian menggeledah bagasi belakang mobil tersebut. Di dalamnya ditemukan sebuah tas jinjing yang berisi dua paket besar sabu, dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China Guanyinwang.
Selain itu, petugas juga menemukan tas handbag warna hitam yang berisi 13 paket sabu dalam plastik bening.
Penggeledahan dilanjutkan hingga ke bagian lain kendaraan. Petugas menemukan sebuah tas ransel merk Rokujin. Di dalamnya terdapat kotak hitam yang menyimpan tujuh paket sabu lainnya.
















