Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih BA 2097 BH, satu bilah parang sepanjang 40 cm, satu buah kunci reng ukuran 12, dan kabel power RRU sepanjang 30 meter.
Afrizal kini ditahan di Polresta Padang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
halaman 2 dari 2