Kabarminang.com – Seorang pria berinisial TH (42) asal Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Pasaman Barat usai ketahuan hendak menyeledupkan narkoba jenis ganja pada Sabtu (1/3).
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan mengenai dugaan peredaran narkotika dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumut menuju Kota Padang.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BB 1797 HC dicurigai membawa narkotika jenis ganja,” ujarnya pada Minggu (2/3).
Ia mengungkapkan tim langsung melakukan pemantauan di wilayah Pasaman Barat. Sekitar pukul 05.55 WIB, kendaraan target berhasil dihentikan di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh Padang Kadok, Kecamatan Kinali.
“Diduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arae perkebunan. Kemudian, petugas memberikan tembakan peringatan. Akhirnya, TH berhasil diringkus,” kata dia.
Dalam penggeledahan, ditemukan empat karung plastik besar berisi 82 paket besar ganja serta satu paket kecil sabu di dalam mobil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merk Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa masih ada satu rekannya yang berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian,” bebernya.