“Kalau demonstran murni yang baik, justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang. Tetapi ada ketentuannya: demonstrasinya harus damai, harus sesuai Undang-Undang,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa aksi yang berujung pada pembakaran dan perusakan dalam beberapa hari terakhir tidak bisa lagi dikategorikan sebagai penyampaian aspirasi, melainkan telah mengarah kepada tindakan makar.
halaman 2 dari 2