Kabarminang.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada seluruh stasiun TV di Indonesia untuk menyiarkan atau memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 06.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo.
Melalui akun instagram resminya @anggarakaprabowo menyampaikan bahwa Prabowo memberikan arahan agar seluruh TV di Indonesia menyiarkan lagu Indonesia Raya untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air.
“Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air,” katanya yang dikutip pada Rabu (18/12).
Meski belum disebut kapan perintah ini mulai berlaku. Angga menyebutkan lagu kebagsaan ini untuk memperkuat semangat persatuan rakyat Indonesia.
“Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan dan kebanggan bangsa Indonesia,” sebutnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengungkap bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
Regulasi tersebut mengatur lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam, mewajibkan lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di awal dan akhir siaran.
“Kalau yang 24 jam jam 06.00 harus disiarkan lalu pada 24.00 wajib lagu nasional. Hal yang diperlukan saat ini adalah bagaimana memasifkan sekaligus menyerentakkan pemutaran Indonesia Raya. Ini hal yang bagus ke depan,” pungkasnya.