Kabarminang — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Imam Bonjol Padang menggelar Rapat Triwulan I sebagai upaya memperkuat layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai I Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Senin (4/5/2026),
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Lukmanul Hakim, menyampaikan dukungan terhadap penguatan peran PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan universitas.
“Kami sangat mendukung penguatan peran PPID di UIN Imam Bonjol Padang sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
“Apabila terdapat pelatihan-pelatihan terkait PPID, maka PPID Pelaksana akan kita dorong untuk ikut serta dan diberangkatkan, guna meningkatkan kompetensi dan semangat keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Sementara itu, PPID Pelaksana UIN Imam Bonjol Padang, Nurul Annisa Yumna, memaparkan peran strategis PPID Pelaksana dalam mendukung layanan informasi publik di tingkat unit kerja. Ia menyebut, PPID Pelaksana memiliki tugas dalam menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.
Ia melanjutkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen UIN Imam Bonjol Padang dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam membangun layanan informasi publik yang berkualitas dan berkelanjutan,” imbuhnya.
















