Jumat, Oktober 31, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPATK Cabut Blokir 100 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Aktif

Juni Fitra Yenti
Selasa, 12 Agustus 2025 09:57
in Nasional
Ilustrasi rekening (Foto: freepik)

Ilustrasi rekening (Foto: freepik)


Kabarminang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir terhadap lebih dari 100 juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif bertransaksi. Kebijakan ini dilakukan setelah proses evaluasi terhadap 122 juta rekening selama periode 15 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut blokir tersebut. Prosedur reaktivasi sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank.

“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen telah kembali aktif. Mayoritas rekening dormant tersebut tidak aktif dalam jangka waktu lima hingga 35 tahun,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang dirilis melalui situs resmi PPATK, dikutip Selasa (12/8).

Ivan menjelaskan bahwa selama masa pemblokiran, PPATK mengkategorikan rekening-rekening tersebut berdasarkan tingkat risiko yang ditemukan. Hasil pemetaan risiko ini kemudian diserahkan sebagai rekomendasi kepada otoritas terkait untuk dijadikan acuan kebijakan.

PPATK berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk praktik jual beli rekening yang marak terjadi. Ivan juga mengimbau masyarakat yang rekeningnya masih terblokir untuk segera menghubungi kantor cabang bank atau menggunakan layanan perbankan yang tersedia.

“Kami terus mendorong percepatan layanan reaktivasi rekening, sembari memastikan bahwa rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tegas Ivan.

Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan kebijakan pemblokiran massal rekening dormant oleh PPATK. Pemblokiran diberlakukan atas rekening yang tidak aktif minimal selama tiga bulan.

Kebijakan tersebut diambil menyusul ditemukannya sejumlah kasus penyalahgunaan rekening dormant, termasuk praktik jual beli rekening dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun kebijakan itu menuai pro kontra di kalangan masyarakat.


Tags: PPATK

Berita Terkait

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

25 Oktober 2025
BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

20 Oktober 2025
Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

18 Oktober 2025
KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2025
Istri Wakil Presiden ke-4 RI, Karlinah Umar Wirahadikusumah Meninggal Dunia

Istri Wakil Presiden ke-4 RI, Karlinah Umar Wirahadikusumah Meninggal Dunia

6 Oktober 2025
Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar Bakal Sasar 2 Juta Murid

Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari

1 Oktober 2025
Next Post
Indonesia Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Asia Tenggara 2025

Indonesia Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Asia Tenggara 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

28 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Pria Bujangan Cabuli Anak Ngaji di Toilet Masjid di Payakumbuh

Begini Kronologi Guru di Pariaman Cabuli Anak Laki-Laki hingga Jadi Buronan Polisi

30 Oktober 2025

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Miris! 21 Anak jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman

27 Oktober 2025

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

24 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.