Kabarminang – Kasus pembunuhan yang melibatkan dua anggota kepolisian mengejutkan masyarakat di Lombok Barat. Seorang anggota polisi tega menghabisi nyawa suami sesama polisi.
Briptu Rizka Sintiyani, anggota Humas Polres Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota intel Polsek Sekotong.
Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di kebun belakang rumah mereka di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada 24 Agustus 2025. Penyelidikan mendalam yang dilakukan Polda NTB mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah istrinya sendiri, Rizka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTB melakukan gelar perkara dan memeriksa 53 saksi serta sejumlah ahli.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyatakan bahwa setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan puluhan saksi, penyidik memutuskan untuk menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka. Rizka kini ditahan di Mapolda NTB sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pengakuan Rizka yang sempat berdalih mencari suaminya dengan bantuan dukun saat Esco dinyatakan hilang sejak 19 Agustus 2025.
Adapun pengakuan Briptu Rizka ini diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Anton Hariyawan. Bahkan, kata Anton, Briptu Rizka mengatakan kepada ayahnya bahwa berdasarkan pernyataan dukun yang ditemuinya itu, Brigadir Esco sudah jauh dari rumah.
“Brigadir Esco itu hilang pada tanggal 19 Agustus. Jadi, lima hari menghilang, ibu dari korban bertanya kepada menantunya atau istri dari korban. “Jadi hasil bertanyanya (ibu Brigadir Esco) tersebut dia WhatsApp-lah, ‘kenapa HP anak saya tidak pernah aktif?’ tapi dijawab sama si pelaku ‘saya juga mencari keliling, saya sudah meminta kepada dukun katanya bahwa si almarhum sudah jauh dari lokasi rumah’,” katanya dikutip dari program Kompas Malam di YouTube Kompas TV, Senin (22/9/2025).