Kabarminang — Akun resmi Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Poltekkes Kemenkes Padang mengunggah rilis berita yang berisi tanggapan perguruan tinggi tersebut terhadap isu salah satu tenaga kependidikannya yang terlibat LGBT.
“Memutus mata rantai LGBT, terutama di lingkungan Poltekkes Kemenkes Padang.” Begitu tulisan yang tertera pada salindia pertama unggahan akun Instragram @Bemkmpoltekkespdg pada Minggu (25/5).
Pada salindia kedua unggahan rilis berita tersebut dikatakan bahwa sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral kepada seluruh civitas akademika, Poltekkes Kemenkes Padang telah mengadakan terbuka yang melibatkan direktur, wakil direktur (I, II, dan III), jajaran structural kampus, serta perwakilan seluruh ormawa (organisasi kemahasiswaan) pada Jumat (23/5) pukul 14.30 WIB.
Dalam rapat tersebut, sebagaimana yang tertulis dalam salindia ketiga unggahan itu, Direktur Poltekkes Kemenkes Padang menyampaikan bahwa oknum telah diberhentikan secara permanen per 1 April 2025 setelah terbukti melakukan perzinaan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam hal pelanggaran etika dan perilaku disiplin ASN. Persoalan telah ditindaklanjuti hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga marwah dunia pendidikan kesehatan.
“Tidak ada mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini, pelaku hanya berhubungan dengan oknum luar kampus. Seluruh proses sudah telah dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dalam waktu dekat Poltekkes Kemenkes Padang akan mengundang stakeholder terkait dan media sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.” Demikian lanjutan unggahan itu.
Dalam unggahan itu tidak dijelaskan apakah pelaku diberhentikan secara permanen sebagai dosen atau sebagai ASN. Namun, pada salindia lain dalam unggahan itu dilampirkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Pasal 87 ayat (4) huruf b, yang menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: b. melakukan perbuatan tercela”. Unggahan itu dilengkapi dengan penjelasan tentang perbuatan tercela yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b, yaitu perzinaan, berjudi, penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan segala perbuatan yang merendahkan martabat pemerintah, negara, atau ASN itu sendiri.
Unggahan itu ditutup dengan salindia yang memuat imbauan, “Kami mengajak seluruh elemen kampus untuk terus menjaga marwah institusi, menguatkan solidaritas, serta membangun lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan berintegritas.”
Sebelumnya Kabarminang.com memberitakan video seseorang yang diduga tenaga kependidikan (tendik) Poltekkes Kemenkes Padang kampus pusat berhubungan seksual dengan sesama jenis dengan posisi 69 tanpa sehelai benang pun.