“Personel kami hanya meminta surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. Kami tegaskan, tidak ada anggota yang meminta atau menerima uang di lokasi tersebut. Video yang beredar di media sosial itu tidak benar,” tuturnya.
Alfin menjelaskan bahwa kedua kendaraan yang melanggar aturan itu dibawa ke Unit Brigade Motor Satuan Lantas Polresta Padang dan diberi sanksi tilang sesuai dengan prosedur.
Karena itu, kata Alfin, orang yang pertama kali merekam video itu sudah meminta maaf dan menghapus unggahannya di TikTok.
“Setiap hari, baik pagi, siang, sore, maupun malam, personel kami melakukan patroli, termasuk di Jalan Pemuda, untuk memastikan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, video berdurasi sekitar 60 detik yang menampilkan dugaan pungutan liar oleh personel Satuan Lantas Polresta Padang viral di media sosial. Dalam video tersebut dua pengendara motor diberhentikan oleh petugas di Jalan Pemuda, depan Plaza Andalas.