Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bukittinggi, Zulhendra, mengatakan bahwa saat melapor ke polres, kata Zulhendra, korban didampingi oleh 13 penghuni kos, yang merupakan mahasiswi dan pekerja atau pegawai. Ia menyebut bahwa semuanya terekam oleh kamera pengintai tersebut sedang mandi dalam kamar mandi itu. Namun, katanya, hanya tiga mahasiswi yang mandi telanjang dan videonya disimpan oleh DR di ponsel, sedangkan yang lainnya mandi menggunakan kain basah dan videonya tidak disimpan DR di ponselnya. Di antara tiga korban itu, katanya, hanya RI yang melapor sebagai perwakilan korban karena kasusnya sama.
“Modus DR adalah mengarahkan penghuni kos untuk mandi di kamar mandi bawah dengan alasan kamar mandi atas rusak,” ujar Zulhendra kepada Kabarminang.com.
Zulhendra mengatakan bahwa korban diperiksa oleh polisi hingga Selasa (25/11) sekitar pukul 3.00 WIB. Malam itu, katanya, DR juga diperiksa polisi, Namun, ia tidak tahu apakah DR langsung ditahan atau tidak.
Kabarminang.com sudah berupaya untuk menghubungi DR melalui WhatsApp guna meminta tanggapannya sehubungan dengan pelaporan itu. Namun, nomor WhatsApp-nya tidak aktif. Kabarminang.com akan menayangkan tanggapan DR pada berita selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabarminang.com dari berbagai pihak, saat ini DR menjabat sebagai salah satu pelaksana tugas camat di salah satu kecamatan di Padang Panjang. Sebelumnya, ia menjadi salah satu kepala bidang di BPBD Padang Panjang.
















