Kabarminang – Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Kompol Dadang Iskandar, divonis penjara seumur hidup dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/09/2025) sore. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dadang dengan hukuman mati.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (26/08/2025), JPU Moch. Taufik Yanuarsyah menegaskan Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto. Selain itu, ia juga disebut melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Jaksa mendakwa Dadang dengan empat pasal sekaligus, yakni dua dakwaan primair dan dua subsidair. Dakwaan primair pertama merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsidair pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan primair kedua berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana, sedangkan dakwaan subsidair kedua mengacu pada Pasal 53 juncto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Kasus penembakan yang melibatkan perwira menengah Polri ini terjadi pada November 2024. Peristiwa tersebut menggemparkan publik karena menewaskan pejabat penting di Polres Solok Selatan dan menyeret sesama anggota kepolisian sebagai terdakwa.
Sidang perkara ini sebelumnya dipantau langsung masyarakat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang. Perkembangan kasus tersebut terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya bagi institusi Polri dan rasa keadilan masyarakat.