Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya robekan lama, serta keterangan korban, terungkap bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban sendiri, F, yang saat itu tinggal serumah dengan korban.
“Perbuatan itu sudah lama dilakukan oleh saudara F. Awalnya sering diintip saat mandi. Kemudian, pada bulan Juli 2022, Omnya (F) melakukan hubungan pertama dengan bujuk rayu dan ancaman. Hubungan badan itu berlanjut satu hingga dua kali setiap minggu, dari bulan Juli sampai terakhir di bulan Desember 2022,” kata AKBP Andrenaldo Ademi.
Polisi memastikan bahwa penanganan perkara terhadap F telah dihentikan demi hukum, karena yang bersangkutan meninggal dunia akibat peristiwa penusukan tersebut.
Sementara itu, kasus pencabulan dengan tersangka N telah memasuki tahap P19 dan akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka N dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket dan sandal milik tersangka N, serta pakaian korban.
Polres Pariaman menegaskan akan terus menuntaskan penanganan kasus pencabulan tersebut dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap pelaku penusukan terhadap F.













