Kabarminang – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pencabulan dan penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial F, warga Korong Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya, korban F ditemukan bersimbah darah pada Rabu malam (24/9/2025) setelah berpamitan kepada keluarga untuk memeriksa ternaknya. Ia ditemukan dengan luka tusuk di bagian bawah ulu hati dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Padang untuk diautopsi.
Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menjelaskan bahwa peristiwa penusukan terhadap F terjadi setelah laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur masuk ke kepolisian.
“Kami tegaskan, saudara F yang menjadi korban pembunuhan ini adalah yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban NB usia 17 tahun. Kasus penusukan saudara F saat ini sedang kami dalami dan kami tangani untuk melengkapi alat-alat bukti,” ujar AKBP Andrenaldo Ademi.
Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pariaman pada 23 September 2025, dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan dibuat oleh tante dan ayah kandung korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Noval (N), yang merupakan pacar korban. Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada awal Agustus 2025.
“Terlapor (tersangka Noval) ini menghubungi korban via WhatsApp, memaksa masuk, dan mengancam akan membuat gaduh. Setelah masuk kamar, dengan segala bujuk rayu, persetubuhan pun terjadi,” jelas Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh fakta baru dari hasil visum dan keterangan korban yang mengungkap adanya pelaku lain yang lebih dahulu mencabuli korban.
















