Kabarminang – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan malpraktik yang diduga menyebabkan kebutaan pada Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kabupaten Padang Pariaman.
Kesimpulan ini disampaikan setelah penyelidikan mendalam terhadap prosedur medis yang dijalani korban di salah satu klinik di Kota Pariaman pada akhir 2022.
“Kami telah memeriksa hasil radiologi dan meminta pendapat dari saksi ahli. Hasilnya, kebutaan yang dialami Hengki bukan disebabkan oleh pencabutan gigi, melainkan oleh tumor yang terdapat di bagian otaknya,” ujar Kanit II Reskrim Polres Pariaman, Ipda Oktah Jhonedi, Selasa (9/7/2025).
Tidak Ada Unsur Malpraktik
Menurut Jhonedi, tindakan medis yang dilakukan oleh dokter gigi yang menangani Hengki telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan yang berlaku.
“Tidak ada kelalaian ataupun kesalahan prosedur medis yang ditemukan. Karena tidak terdapat bukti adanya tindak pidana, maka kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan dilanjutkannya penyelidikan jika suatu saat ditemukan bukti baru yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Kami tetap terbuka. Bila di kemudian hari ada bukti kuat bahwa tindakan medis mengandung unsur pidana, penyelidikan akan dibuka kembali,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat Hengki mengeluhkan ketidaknyamanan di area langit-langit mulut bagian kanan akibat pertumbuhan gigi yang tidak normal. Ia kemudian menjalani pencabutan gigi di sebuah klinik swasta di Kota Pariaman.
Namun, beberapa hari setelah tindakan medis tersebut, Hengki dilaporkan mengalami perdarahan hebat, demam tinggi, dan gangguan penglihatan. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya ia mengalami kebutaan total dalam beberapa bulan.
Keluarga korban sempat menduga bahwa kebutaan tersebut disebabkan oleh malpraktik, namun hasil penyelidikan menyatakan sebaliknya.