Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial W (44) yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Padang Luar Kabupaten Agam. Ia ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, menginformasikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas menemukan bukti awal.
Berbekal bukti permulaan, petugas menyergap terduga pelaku di jalan Koto Baru-Ladang Laweh pada Selasa (25/2) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat disergap petugas, W sempat membuang satu bungkusan.
“Saat diperiksa, petugas menemukan ganja kering seberat satu kilogram,” ungkap Pratama, dikutip Kamis (27/2).
Ia menjelaskan, usai penemuan barang bukti tersebut, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah W di Simpang Padang Lua. Saat penggeledahan petugas menemukan lagi satu paket ganja seberat 1 kg.
Pelaku mengakui ganja tersebut miliknya. Ia menyebut bahwa ganja diperoleh dari seseorang di kawan Kapau atas perintah “orang dalam”. Pratama belum menjelaskan orang dalam yang dimaksud sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
Saat ini W telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolresta Bukittinggi.