Kabarminang — Polisi menangkap terduga pencuri sepeda motor bernama Iwin (39) di Jalan Sutan Syahrir, Painan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Sabtu (6/9) pukul 14.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menginformasikan bahwa Iwin merupakan warga Kampuang Koto Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera. Ia menyebut bahwa Iwin mengaku telah mencuri motor tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap Iwin berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/140/X/2024/SPKT-III /Sat Reskrim/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 20 Oktober 2024. Pihaknya menangkap Iwin berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Yogie menyebut bahwa Iwin diduga mencuri Suzuki Smash Beat merah silver BA 4382 GN pada Minggu (20/10/2024) di ladang warga di Bukit RCTI Painan. Motor itu, katanya, milik S (63), tukang batu, warga Jalan Pramuka Muara Painan.
“Pada Minggu, 20 Oktober 2024 korban pergi ke ladang dan memarkirkan sepeda motornya di dekat ladangnya. Saat selesai melakukan pekerjaan di ladang, korban melihat sepeda motornya tidak ada lagi di tempat parkir tersebut,” tutur Yogie.
Pihaknya kemudian membawa Iwin dan sepeda motor curian itu ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya sudah menetapkan Iwin sebagai tersangka pencuri sepeda motor. Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Yogie menambahkan bahwa pihaknya menangkap terduga pencuri sepeda motor itu dalam Operasi Jaran Langkisau 2025.