Kabarminang — Polisi menangkap tiga pria yang diduga akan menyelundupkan pupuk bersubsidi dari Limapuluh Kota ke Riau. Polisi menangkap ketiganya ditangkap di jalan Sumbar—Riau di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, Sabtu (21/6).
Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, menceritakan bahwa pihaknya menangkap ketiga pria tersebut saat menghentikan sebuah dua mobil L300 yang melintas di Jorong Air Putih. Pihaknya menghentikan mobil itu karena diduga membawa pupuk bersubsidi merek Phonska.
“Mobil pertama berpelat BA 9001 ME. Mobil itu ditutupi terpal abu-abu. Pada bagian atas muatan mobil itu ditemukan 16 ikat telur ayam dan 48 pak kecap. Di bawah muatan itu ditemukan 13 karung dedak. Di bawahnya lagi ditemukan 30 karung (1.500 kg) pupuk subsidi merek Phonska,” tuturnya.
Sementara itu, mobil kedua, kata Repaldi, berpelat BM 9720 FB. Ia mengatakan bahwa muatan mobil itu ditutupi terpal biru. Pihaknya menemukan 16 ikat telur ayam 52 pak kecap pada muatan paling atas. Di bawah muatan itu pihaknya menemukan 12 karung dedak. Di bawah karung dedak itu pihaknya menemukan 30 karung (1.500 kg) pupuk subsidi merek Phonska.
“Modusnya membawa muatan barang-barang sembako tersebut guna melabui petugas,” ujar Repaldi.
Ia menginformasikan bahwa ketiga pelaku ialah Dapit (35), berasal dari Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau; Wandi (28), berasal dari Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu; dan Zul (31), berasal dari Bangun Purba. Pihaknya membawa ketiga orang tersebut beserta mobil dan muatan mereka ke Markas Polres 50 Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya menjerat ketiganya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Berdasarkan pasar itu, kata Repaldi, ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara