Kabarminang – Polisi menangkap pelaku pencuri ponsel inisial YI Agp (40), di sebuah warung kosong di Jorong Padang Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota pada Sabtu (18/10/2025) malam. Ia merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Guguak AKP Doni Pramadona, mengatakan Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga atas aksi pencurian ponsel yang terjadi di Jorong Balubuih, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguk, pada Senin (25/8/2025). Usai mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 19.50 WIB
“Berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, di antaranya pencurian handphone, laptop, hingga pembobolan rumah,” katanya, Minggu (19/10).
Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Padang Baru, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk pencurian handphone di Jorong Balubuih, Sungai Talang.
“Saat diamankan, petugas menyita 6 buah ponsel android hasil curian sebagai barang bukti,” tuturnya.
Ia melanjutkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Guguk.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini,” imbuhnya.