Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial A (26) terkait pencurian ternak di Jorong Sembayan, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, yang terjadi pada Rabu (8/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Ia mengatakan, tersangka warga asal Jorong Sembayan, ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian seekor kerbau jantan milik warga.
Ia menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/X/2025/SPKT/Polsek Lintau Buo Utara/Polres Tanah Datar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa seekor kerbau jantan dengan ciri khas telinga robek di sebelah kanan serta satu buah pancang kayu yang digunakan saat kejadian,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.