Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Polisi Sita 60 Paket Sabu-Sabu dari Terduga Pengedar di Pasaman Barat

Holy Adib
Senin, 13 Oktober 2025 | 21:44
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga pengendar sabu-sabu berinisial MH (46) di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Foto: Polres Pasaman Barat

Polisi menangkap terduga pengendar sabu-sabu berinisial MH (46) di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Foto: Polres Pasaman Barat


Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengendar sabu-sabu berinisial MH (46) di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 60 paket sabu-sabu.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, pada Senin (13/10/2025). Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap MH berdasarkan laporan warga terkait maraknya peredaran narkotika di Rimbo Janduang. Setelah mendapatkan laporan, sekitar pukul 10.00 WIB petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, dan mengarah kepada penghuni sebuah rumah di Rimbo Janduang. Diduga rumah tersebut milik terduga pelaku,” ujar Andhika.

Andhika menyebut bahwa petugas langsung menggerebek rumah tersebut, dan menangkap seorang pria. Setelah menangkap pria berinisial MH itu, katanya, petugas menggeledah rumah itu disaksikan oleh sejumlah warga setempat. Dalam rumah itu, katanya, petugas menemukan 60 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 ponsel Vivo biru, 3 lembar uang Rp50 ribu, 1 mancis, 1 sedotan, 1 jarum, 1 plastik bening, dan 1 kotak hitam.

“Di hadapan petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Dia mendapatkannya dari seseorang berinisial E, yang beralamat di Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” tutur Andhika.

Setelah menangkap MH, kata Andhika, pihaknya mencari keberadaan E, tetapi tidak menemukannya.

Pihaknya membawa MH dan barang bukti ke Markas Polres Pasaman Barat. Pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, kata Andhika, MH terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Tags: Narkoba di Pasaman BaratPasaman BaratPolres Pasaman BaratSabu-sabu di Pasaman Barat

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
Marak Kejahatan Online, Bank Nagari Ingatkan Nasabah Agar Waspada

Unit Usaha Syariah Bank Nagari Terima Penyertaan Modal Rp750 Miliar dari Pemprov Sumbar

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Viral, Warga Keluhkan Pertalite Bercampur Semen di SPBU Padang

Seratusan Mobil Rusak Usai Isi Pertalite di Sumbar, Pertamina Didesak Siapkan Kompensasi

30 September 2026

Video: Warga Keluhkan Pertalite Berwarna Abu-Abu di Sejumlah SPBU di Sumbar

Viral Pertalite Bercampur Endapan di Sumbar, Ombudsman Desak Pertamina Usut Jalur Distribusi

30 September 2026

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

29 September 2026

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.