Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Barang SD di Limapuluh Kota

Holy Adib
Jumat, 27 Maret 2026 09:00
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang tersangka pencuri barang sekolah dasar dan tersangka penadah barang curian tersebut di rumah masing-masing pada Rabu (25/3/2026) malam. Foto: Polsek Kapur IX

Polisi menangkap seorang tersangka pencuri barang sekolah dasar dan tersangka penadah barang curian tersebut di rumah masing-masing pada Rabu (25/3/2026) malam. Foto: Polsek Kapur IX


Kabarminang — Polisi menangkap seorang tersangka pencuri barang sekolah dasar (SD) dan tersangka penadah barang curian tersebut di rumah masing-masing pada Rabu (25/3/2026) malam.

Kepala Polsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, mengatakan bahwa tersangka pencuri itu ialah laki-laki berinisial AR (32 tahun), penganggur, tinggal di Jorong Sialang Atas, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX. Sementara itu, katanya, tersangka penadah ialah laki-laki berinisial PP (51 tahun), petani, warga Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX.

“Yang ditangkap pertama ialah AR. Dia ditangkap setelah Magrib. Saat diinterogasi, dia mengakui telah menjual barang curiannya kepada PP. Petugas kemudian menangkap PP di rumahnya. PP merupakan residivis kasus pencurian,” tutur Rika pada Kamis (26/3/202).

Perihal pencurian itu, Rika menerangkan bahwa pencurian itu terjadi di SDN O4 Sialang, Jorong Ronah Koto, Nagari Sialang. Ia menyebut bahwa pencurian itu diketahui pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Kepala SDN 04 Sialang, Martius Hamzah (55 tahun), diberi tahu oleh Lina, guru SD tersebut, sekolah itu dirusak oleh orang tidak dikenal. Martius lalu pergi ke lokasi untuk memeriksa sekolah.

“Sesampainya di sekolah, Martius melihat pintu kantor terbuka. Di dalam kantor dia melihat barang-barang berupa ampli listrik, kipas angin, bola voli, dan spiker aktif tidak ada. Setelah itu, dia melihat jendela bagian belakang kantor sudah rusak,” tutur Rika.

Karena itu, kata Rika, Martius menghubungi komite sekolah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas pencurian tersebut, kata Rika, SDN 04 Sialang rugi sekitar Rp5,8 juta. Ia menyebut bahwa Martius kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapur IX pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pihaknya menerima laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kapur IX/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 24 Maret 2026.

Setelah menangkap tersangka pencuri dan penadah barang-barang SDN 04 Sialang, kata Rika, pihaknya membawa kedua orang itu ke Markas Polsek Kapur IX. Pihaknya menjerat tersangka pencuri dengan Pasal Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihaknya menyangkakan Pasal 591 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada tersangka penadah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: ampli dan kipas angin dicurihukum kuhp barujorong galuguajorong sialang ataskasus penadahankasus pencurian sekolahkerugian sekolahKriminal Limapuluh KotaNagari GaluguaNagari Sialangpenadah barang curianPencuri Ditangkap Polisipencurian barang sekolahpencurian dengan pemberatanpencurian sdn sialangpencurian sekolahPolda Sumbarpolisi tangkap pencuriPolres Limapuluh KotaPolsek Kapur IXresidivis pencurianuu nomor 1 tahun 2023

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Next Post
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Februari 2026: Tembus Rp3 Juta Lebih per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.