Kabarminang — Polisi menangkap seorang tersangka pencuri barang sekolah dasar (SD) dan tersangka penadah barang curian tersebut di rumah masing-masing pada Rabu (25/3/2026) malam.
Kepala Polsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, mengatakan bahwa tersangka pencuri itu ialah laki-laki berinisial AR (32 tahun), penganggur, tinggal di Jorong Sialang Atas, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX. Sementara itu, katanya, tersangka penadah ialah laki-laki berinisial PP (51 tahun), petani, warga Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX.
“Yang ditangkap pertama ialah AR. Dia ditangkap setelah Magrib. Saat diinterogasi, dia mengakui telah menjual barang curiannya kepada PP. Petugas kemudian menangkap PP di rumahnya. PP merupakan residivis kasus pencurian,” tutur Rika pada Kamis (26/3/202).
Perihal pencurian itu, Rika menerangkan bahwa pencurian itu terjadi di SDN O4 Sialang, Jorong Ronah Koto, Nagari Sialang. Ia menyebut bahwa pencurian itu diketahui pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Kepala SDN 04 Sialang, Martius Hamzah (55 tahun), diberi tahu oleh Lina, guru SD tersebut, sekolah itu dirusak oleh orang tidak dikenal. Martius lalu pergi ke lokasi untuk memeriksa sekolah.
“Sesampainya di sekolah, Martius melihat pintu kantor terbuka. Di dalam kantor dia melihat barang-barang berupa ampli listrik, kipas angin, bola voli, dan spiker aktif tidak ada. Setelah itu, dia melihat jendela bagian belakang kantor sudah rusak,” tutur Rika.
Karena itu, kata Rika, Martius menghubungi komite sekolah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas pencurian tersebut, kata Rika, SDN 04 Sialang rugi sekitar Rp5,8 juta. Ia menyebut bahwa Martius kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapur IX pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pihaknya menerima laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kapur IX/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 24 Maret 2026.
Setelah menangkap tersangka pencuri dan penadah barang-barang SDN 04 Sialang, kata Rika, pihaknya membawa kedua orang itu ke Markas Polsek Kapur IX. Pihaknya menjerat tersangka pencuri dengan Pasal Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihaknya menyangkakan Pasal 591 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada tersangka penadah.













