Selain menangkap C dan RA, polisi juga mengamankan sejumlah bagian motor yang telah dipreteli tersebut.
Saat ini C telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan RA yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) diserahkan ke unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung.
halaman 2 dari 2