Kabarminang – Polisi di Sijunjung menangkap dua remaja atas dugaan mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu remaja yang ditangkap masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Andri mengatakan bahwa dua remaja yang ditangkap tersebut adalah C (19) warga warga Jorong Jambu Lipo, Kecamatan Lubuk Tarok dan RA (16) warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun.
Penangkapan dua remaja tersebut berawal dari laporan warga Lubuk Tarok yang kehilangan dua sepeda motor merek Honda Beat. Polsek Lubuk Tarok bersama Reskrim Polres Sijunjung kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diungkap.
“Berbekal bukti awal yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan pada Rabu 12 Februari 2025,” ungkap AKP Andri dikutip Sabtu (15/2).
C dan RA sempat berkilah. Namun barang bukti yang ditemukan di rumah RA membuat keduanya tak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku motor curian awalnya disembunyikan di rumah RA di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang. Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut mereka preteli, dan suku cadangnya dijual secara terpisah.
“Untuk menghilangkan jejak, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan diduga dihilangkan pelaku dengan gerinda,” terang Andri.